Provokator DN pelaku pengeroyokan wartawan MDM sampai saat ini masih berkeliaran bebas, padahal telah ada laporan polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS/Sektor Manggala, tertanggal 15/5/2024 yang dilaporkan di kantor polisi sektor Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolsek Manggala Makassar untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan.
![](https://makassarnews.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240517-WA0020-1024x768.jpg)
“Kami harap Kapolsek manggala segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena telah memukul wartawan yang sementara bertugas melakukan peliputan, dan ini gancarannya sangat besar selain pidana umum juga jeratan Undang-Undang Pers,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bersama wartawan MDM di kantor Polsek Manggala, Makassar disela-sela memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan, Jumat, 17/5/2024.
Permintaan Visum Et Repertum Luka juga sudah dikeluarkan Polsek Manggala berdasarkan surat nomor B/45/V/2024/Sekta, tertanggal 15/5/2024, ditujukan kepada Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar yang ditandatangani Bayanmas SPKT B, A. Muh. Isnaeni, AIPDA NRP 810306555.
![](https://makassarnews.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240517-WA0021-1024x768.jpg)
Wartawan MDM yang masih ingin disebut inisial namanya saja ini, berharap segera dilakukan penangkapan dan penahanan karena luka-luka yang dialami cukup mengeluarkan luka berdarah, bengkak dan rasa nyeri. “saya berharap pak segera ditangkap pelaku yang jumlahnya mungkin lebih 5 orang, apalagi sesaat pada kejadian mereka mengaku disuruh oleh oknum DN ini,” tutur wartawan MDM di kantor Polsek Manggala didampingi LKBH Makassar.
Motor yang sehari-hari digunakan bekerja oleh wartawan MDM ini, ditambah mobil yang juga dirusak, membuat LKBH Makassar memberi ultimatum 3 hari pelaku dan provokator segera ditangkap dan ditahan agar terdapat efek jera didalamnya