Gowa,Sul-Sel/-ASO’ Resmi menunjuk Mirwan.SH sebagai kuasa hukum dalam pendampingan kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan kepolres Gowa Polda Sulsel, terkait kasus yang mana dirinya merasa keberatan dan was-was usai dikejar memakai parang dan busur saat ingin menemui ibunya

Dalam surat laporannya sebagai berikut ,Telah melaporkan Tentang Peristiwa Pindana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335, pada hari jumat tanggal 20 mei 2022 sekira jam 22 : 00.Wita DI JLN ABD MUTHALIB DG NARANG KEL.TOMBOLO,SOMBA OPU,KABUPATEN GOWA,SULAWESI SELATAN,Pelapor atas nama ASO’ dan terlapor atas nama SANDI DG TA’LE, RESKI, Sesuai sesuai Laporan polisi Nomor : LP/B/629/V/2022/SPKT/POLRES GOWA POLDA SULAWESI SELATAN

Mirwan.SH, saat dikonfirmasi media ini melalui Telepon WhatsApp minggu,(26/6/2022) membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk pendampingan sebagai kuasa Hukum Saudara ASO’ dalam Kasus Yang Sudah dilaporkan kepolres Gowa, ” iya benar pak, kami resmi mendampingi Saudara ASO’ dalam tindak Lanjut kasus yang ia laporkan kepolres Gowa” jelas Mirwan

Mirwan juga menjelaskan bahwa sebelumnya Aso’ sudah melaporkan kejadian yang dialaminya sebagai mana yang dimaksud pertanggal yang dimaksud diatas laporan polisi,

ASO’ Melalui kuasa hukumnya menjelaskan “sehingga klien kami melapor kepolres Gowa yang mana sebelumnya dia (Aso’) merasa keberatan dan was-was setelah kejadian pada tanggal 1 mei 2022 lalu. Yang mana pada malam itu ia ingin menemui ibunya dan tiba tiba keluarlah Sandi bersama Reski secara bersama-sama dan mengejar Aso’ menggunakan Senjata tajam dan busur yang perlu diketahui lagi yang jadi palapor dan terlapor adalah orang bersaudara kandung dan yang dimaksud Reski adalah anak dari terlapor sendiri ” jelas Mirwan

Mirwan juga mengungkapkan bahwa sekecil apapun pokok dari persoalan terhadap seseorang yang ingin didampingi atau melapor secara hukum kami tetap membantu Sebagai APH, jadi kami berharap instansi terkait agar bisa untuk ditindak lanjuti guna kelancaran perkembangan dari laporan polisi Klien Kami ” lanjut Mirwan lagi

Secara terpisah ibu kandung sandi (Dg Puji) membeberkan peristiwa yang dialami kedua anaknya yang saling berselisih, menurutnya bahwa dirinya tidak memihak dipermasalahan kedua anaknya akan tetapi ia berbicara yang sebenarnya selaku orang tua dari mereka dan sesuai dengan apa yang dilahatnya saat kejadian

Dg puji juga menyebut “bahwa memang sandi yang membawa parang keluar dalam peristiwa itu, sementara aso’ yang saat itu berada -+ 100 Meter dari jarak rumah sandi “Ucap Dg Puji menjelaskan dengan logat menggunakan bahasa makassar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *