Makassarnews.id-Maluku, Kepulauan Aru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata dalam perkara Tindak Pidana Torupsi (TIPIKOR) penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo.

Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula Rp. 412.436.000,- (Empat ratus dua belas juta, Tiga puluh enam ribu rupiah).

Kemudian, di ubah melalui APBDes perubahan menjadi berjumlah 412. 425.000, (Empat ratus dua belas juta, Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah TA.2020 yang dianggarkan yakni untuk kegiatan dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak layak.

Sedangkan pada rencana anggaran biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, Ouput yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang., SH.,MH melalui Kasi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito., SH., didampingi, Kasi Pidsus, Sesca Taberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila. Mengatakan, Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari dana Desa TA. 2020 sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Dana Desa yang dipergunakan untuk pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata TA. 2020 tersebut telah dicairkan 100%(sepenuhnya)”, Kata Romi Prasetiya Niti Sasmito lewat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Jumat (05/08/2022).

Selain itu, perlu diketahui tersangka dengan inisial TK selaku Kepala Desa dari pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata tersebut, diatas tanah miliknya sendiri di Kota Dobo yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

Di Katakan, Perbuatan TK telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 412.436.000,- (Empat ratus dua belas juta, Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) Total lost dan masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat.

Perbuatan melawan hukum tersebut terdiri dari 5 (Lima) poin dibawah ini di antaranya;

  1. Bahwa TK selaku Kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun Anggaran 2020 tidak melalui musyawarah.
  2. Bahwa TK membangun Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.
  3. Bahwa anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari Dana Desa namun uang pembangunan Rumah pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan Rumah Pelajar dan tidak melibatkan kaur pembangunan Desa Fatlabata.
  4. Bahwa pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa TA. 2020 tidak sesuai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  5. Bahwa TK selaku kepala Desa tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa TA. 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.

Seperti di ketahui, Keputusan Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, SH. MH., Melalui gelar perkara pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT memutuskan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah tersangka berinisial TK selaku Kepala Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Jo 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah denga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jelas Kasi Intelijen Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito, mengakhiri.

Kini tersangka sudah di tahan, pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari Kedepan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Saban G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *