Makassarnews.id-Kepulauan Aru, Maluku. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan Kegiatan Legal Assistance dengan tema; “Ekspose Pendampingan Hukum” bersama Dinas Pendidikan Kebupaten Kepulauan Aru.

Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) tersebut di laksanakan sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadi kesalahan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan Hukum Keperdataan maupun Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Parada Situmorang SH.,MH Katakan lewat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Karel Benyto, SH.,MH. Bahwa, Pendampingan Keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, terbatas pada memberikan masukan dan saran yang di perlukan hanya dalam hal terdapat permasalahan hukum dari tim pengadaan Instansi Pemohon.

“Pendampingan Hukum atau Legal Assistance ini telah di laksanakan dari bulan Mei 2022 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru”, Ungkap Karel Benyto di ruang kerjanya, Jumat (05/08/2022).

Dikatakan, Jaksa Pengacara Negara berpedoman pada dasar Hukum JPN di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yakni, “Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah”, (Pasal 30 Ayat 2 UU Kejaksaan RI).

Diperkuat dengan, Inpres No 2 Tahun 2022 Tentang Peran Kejaksaan dalam meningkatkan P3DN yaitu dengan cara melakukan pendampingan hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam hal terdapat permasalahan pada pelaksanaan penggunaan produk Dalam Negeri.

“Jadi jika terdapat permasalahan pada pelaksanaan produk Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan upaya pencegahan kalau di mungkinkan ada kesalahan atau penyimpangan”, Tutup Benyto.

Saban. G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *