Tak Terima Lahannya Terkesan Ingin Dikuasai Orang Lain, Dg Pudding Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Polisi
Pemilik Lahan Resmi Laporan Polisi, Brigade DPP Elhan-Ri Siap Kawal Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Pattoppakang
Takalar || Warga Dusun Maccini baji Desa Pattoppakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar resmi melaporkan salah seorang warga yang diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah miliknya Sesuai Laporan polisi nomor: LP/B/VIII/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, Jumat, 30/08/2024
Hal ini di beberkan dg punding yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor Elhan Law Firm, pihaknya menjelaskan bahwa sehingga dilakukan Laporan polisi karena adanya indikasi penyerobotan yang disebabkan dengan adanya salah seorang warga memasukkan matreal untuk tujuan membangun dan pemasangan spanduk yang terkesan ingin dikuasai orang lain di objek tersebut
“Saya merasa keberatan karena adanya salah seorang warga yang memasukkan material batu gunung untuk tujuan pembangunan pondasi di objek lokasi saya,yang terletak di dusun maccini baji desa pattopakan kecamatan Mangarabombang kabupaten takalar, yang kami sudah kuasai sejak tahun 1980 an yang lalu sehingga di lakukan pengurusan sertifikat sejak tahun 1996” Bebernya
Selain itu, lanjut dg pundding “kami juga mendapati adanya spanduk yang terpasang dalam objek tersebut, yang menyebut dari salah satu LSM selaku tim pendamping hukumnya” Sambungnya
Lebih lanjut dikatakan, Keterkaitan hal tersebut sebelumnya kami langsung melakukan somasi pertama melalui kuasa hukum kami pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk meminta agar segera mengosongkan material yang dimasukkan di lokasi tersebut, namun tidak ada respon sama sekali sehingga kami kembali melakukan somasi kedua pada tanggal 27 agustus 2024 dan diterima langsung oleh oknum yang dimaksud” Ujarnya
Mengingat somasi kedua tidak di indahkan, sehingga dg pudding bersama kuasa hukumnya dari kantor hukum Elhan Law Firm resmi melapor di polres takalar guna mendapat kepastian hukum dan menjerat pelaku yang diduga pelaku yang diduga berusaha menyerobot lahan miliknya.
Sementara ketua Brigade DPP Lembaga Elhan-Ri, Syaripuddin Gassing sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut karena sudah memasukan material dan melakukan pemasangan spanduk penyampaian secara publik berdasarkan yang diketahui yang tidak diduga tidak berkekuatan hukum yang terkesan serta merta tanpa adanya penyampaian kepada pemilik sertifikat di objek tersebut untuk melakukan tindakannya.
Syarifuddin juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menindaki oknum teresebut sesuai hukum yang berlaku secara SOP dan menindaki secara Profesional, dan kami juga siap untuk mengkawal kasus tersebut sampai tuntas” Tutupnya(*)
Tim