Takalar-Belum lama ini, Tiga Lembaga Sosial kontrol di Takalar sebelumnya ajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)Terkait beberapa persoalan yang bergulir di Desa Panyangkalang dan langsung mendapat respon oleh pihak komisi 1 DPRD Takalar.
Namun menunggu waktu beberapa hari untuk mendengar hasil putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa persoalan yang bergulir di Desa Panyangkalang yang sebelumnya digelar diruang Komisi 1 DPRD Takalar, dan beberapa Dewan Pendiri DPP Lembaga Elhan.Ri jemput langsung hasil putusan RDP
Mirwan.SH, Ketua Umum DPP Lembaga Elhan-Ri menjemput langsung hasil Putusan RDP terkait beberapa permasalahan yang begulir didesa panyangkalang yang diketahui Persoalan antara Pemdes dengan BPD Desa panyangkalang sehingga Lembaga Elhan Ri bersurat ke DPRD Kabupaten Takalar bertujuan menyelesaikan persoalan atau konflik internal mereka di Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar” Ungkapnya,Sabtu(3/8/2024)
Lebih lanjut dikatakan Sehingga pada pada tanggal 2 februari 2024 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Diruang Komisi 1 DPRD Kabupaten takalar yang di hadiri oleh pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial dan PMD kabmtakalar, Inspektorat Kabupaten Takalar, camat mangarabombang, BPD Desa Panyangkalang dan Masyatakat, dan beberapa Lembaga maupun beberapa media yang ikut hadir” Jelasnya
Sambung mirwan “Pada tanggal 25 Juli 2024 lembaga Elhan-Ri mendapat tembusan penyampaian berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat di komisi 1 Dprd takalar tersebut dimana isi surat tersebut tertulis menyimpulkan hasil RDP tersebut yaitu “diharapkan kepemerintah daerah untuk segera melakukan bimbingan dan arahan kecamat mangarabombang bersama kepala desa panyangkalang untuk menyelesaikan permasalahan internal BPD Desa Panyangkalang yang sekarang masih terdapat kekosongan dari unsur ketua (mengundurkan diri dan beberapa anggota BPD Desa Panyangkalang yang tidak aktif) dan dimana hasil keputusan tersebut pula disampaikan kepada Bupati Takalar.” Kutipan hasil Putusan RDP komisi 1 Persoalan yang bergulir di desa Panyangkalang.
Terkait persoalan tersebut, Lembaga Elhan-Ri mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar agar kiranya segera melakukan Pembinaan dan menyelesaikan persoalan tersebut sehingga ada kepastian hukum.
“Bukan hanya itu, bagaimana hasil rapat internal mereka yang dilaksanakan di kantor inspektorat mengangkat kembali ketua yang mengundurkan diri, kita juga butuh penjelasan yang pasti dan aturan mengikat terkait orang yang resmi mengundurkan diri di angkat kembali sebagai ketua” kuncinya(FS)