Warung Ropang atau yang dikenal sebagai cafe dan bar Exodus yang berada dijalan perintis kemerdekaan diduga enggan mengikuti aturan pemerintah, terkait penyalah gunaan izin
Exodus yang hanya memiliki izin cafe dan bar, namun terdapat pula didalamnya beberapa fasilitas seperti discotik, Lighting standar discotik yang jelas dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Tempat Hiburan malam (THM).
Ketiga rekan Komnas Waspan Ri, tadi malam sempat mengunjungi tempat hiburan malam Exodus, pada pukul 01 : 15 Wita dan memastikan tentang adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak maneger Exodus “dan memang betul maneger Exodus masih membuka tempat hiburan malam (THM)”ungkap ketiga Aktivis Komnas Waspan RI, Kamis 04/07/2024
Menanggapi hal tersebut Ketua Komnas Waspan RI, Syaffry Syamsuddin sangat menyayangkan dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola Exodus yang sepertinya tidak menghormati tentang aturan pemerintah kota dan provinsi, maka sehubungan dengan itu Ketua Komnas Waspan RI, akan melaporkan kepihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar dan para ormas yang ada di kota Makassar
Ketua Komnas Waspan RI, Drs .Syaffry Syamsuddin pernah menyampaikan bersama tiga rekannya beberapa hari yang lalu di depan Yogi selaku maneger Exodus ” jika pihak pengelolah tempat hiburan malam (THM ) sebaiknya jangan dulu melakukan kegiatan yang belum ada ijin dari pemerintah kota dan provinsi, dan jika masih melakukan tentu tidak menghormati terhadap aturan pemerintah dan dugaan sepertinya ” mau ” melawan dengan aturan” tersebut
namun pada dasarnya pihak manejer Exodus masih membuka tempat discotik.
Tim.