Makassarnews.id// Makassar
Polri melalui Polda Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba di halaman Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (29/5).
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 30,9 kilogram, ganja 6,8 kilogram, dan ekstasi 83 butir.
“Barang bukti pengungkapan narkoba periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.