Makassarnews.id// Makassar

Kalo dulu di era Orde Baru kebebasan Pers dikekang , melawan , media dibredel . di Erah Reformasi keran kebebasan Pers dibuka dengan adanya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang – Undang ( RUU ) penyiaran  lagi  digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) . 

Mencermati tentang hal tersebut maka sejumlah wartawan senior di Makassar  dari berbagai organisasi seperti  FPII (forum Pers Independent Indonesia dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita  Tolak Draft Rancangan Undang – Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi . 

Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan oleh KLTV Indonesia .Com ,Makassar News,Mediafpii.co.id Senin 20 Mei 2024 di Kafe MPR Jl Pengayoman  Makassar Sulawesi Selatan ,  pukul 15 : 00 Wita , Sore.dan juga sekaligus  merayakan hari  kebangkitan nasional , 20 Mei 2024

Menurut rekan – rekan  wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah  data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , KeJaksaan dan Kepolisian untuk  mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan  hukum seperti Korupsi , tambang ilegal  dan lain – lain . 

Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka “ada kepentingan terselubung” dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,”begitu ujar mereka .

 Oleh karena itu , mereka  sangat mendukung terhadap sikap Dewan Pers yang menolak keras terhadap revisi Undang – Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone ( DPR RI ) .

 Menurut mereka, revisi tersebut akan berpontensi menghambat kegiatan  tugas jurnalistik “. lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti dierah Orde Baru,” begitu ujar mereka. 

Menurut  wartawan  senior tersebut bahwa kerja jurnalistik , tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja   merujuk pada Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat di sayangkan . 

Usai dari kegiatan  diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentang sepanduk penolakan draft undang – undang  pelarangan penyiaran investigasi . Usai dari itu ,wartawan kembali menjalankan tugasnya masing – masing .

Sumber : SULSEL KLTV INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *