Makassarnews | Kepulauan Aru, Maluku – KPU Kepulauan Aru, sesuai pengumuman nomor : 7/PL.02.2-Pu/8107/2024, resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon rel perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru Halaty Mangar menyampaikan bahwa berdasarkan pembukaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan hanya ada satu pendaftar yang lakukan pengambilan formulir namun tidak melakukan pengembalian.

“Ada pendaftar a/n Philipus Kalayukin, sudah mengambil formulir pendaftaran namun belum melakukan pengembalian,” Ungkap Halaty Mangar didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Thalib Gamarbobir, bertempat di kantor KPU Kepulauan Aru, Minggu (12/05/2024).

Dikatakan, Sesuai keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru nomor  11 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Jumlah dukungan sebanyak 7.197 (Tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh) dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Thalib Gamarbobir mengatakan sejak awal pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan Cabup dan Cawabup pada tanggal 08-12 mei hanya ada satu pendaftar.

“Sejak di buka pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan ada pendaftar a/n Philipus Kalayukin tidak mengembalikan

 formulir hingga penutupan,” Jelas Gamarbobir.

(Rustam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *