Makassarnews.id- Gowa
Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus berkomitmen menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberikan tilang secara manual.

Dengan adanya Instruksi Kapolri tersebut, Personil Saltantas Polres Gowa dituntut untuk lebih meningkatkan kegiatan Patroli dan menegur secara Humanis pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Gowa, Senin (28/11/2022)

Kasat Lantas Polres Gowa Akp Suryanto,SE mengatakan bahwa sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polres Gowa, Personel yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas,” kata Kasat Lantas.

Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.

Lebih lanjut Akp Suryanto mengungkapkan penindakan pelanggaran kasat mata tidak menggunakan lagi tilang secara manual melainkan menggunakan ETLE ,namun untuk diwilayah Kabupaten Gowa belum menerapkan tilang menggunakan ETLE.

kegiatan Satlantas Polres Gowa saat ini lebih menitik beratkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya,” ungkap Akp Suryanto.

Akp Suryanto menambahkan bahwa selain memberi teguran humanis, personil Satlantas Polres Gowa dilapangan juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” tambah Akp Suryanto

Rahmat jarre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *