Makassarnews.id-Kepulauan Aru, Maluku – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil mengamankan saksi HA selaku kontraktor pembangunan Puskesmas Desa Ngaibor Kecamatan Aru Selatan tahun anggaran 2018.

Selaku saksi kontraktor pada pembangunan Puskesmas Desa Ngaibor, HA berhasil di tangkap oleh Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Jalan mahakam, Cakung timur, Jakarta timur, pada hari jumat tanggal 18 november 2022 sekitar pukul 00:10 Wib.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Usai dilakukan pemeriksaan, HA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Tersangka selanjutnya ditahan dengan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, Pada hari minggu tanggal 20 november 2022 sekitar pukul 19:00 Wib, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjemput tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dibawa ke Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, menggunakan pesawat Lion Air dengan tujuan dari Jakarta menuju Kota Dobo membawa tersangka.
Tim Intelijen dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulaun Aru membawa tersangka HA tiba di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dengan menggunakan pesawat Wings Air sekitar pukul 09.55 WIT, Senin (21/11/2022).
Setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo, tersangka di jemput untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian HA dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Polres Aru untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 17 (tujuh belas) hari ke depan.
Saban G