Makassarnews.id_Maluku, Kepulauan Aru. Kejaksaan Begeri Kepulauan Aru telah dilakukan tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan Dana pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Jabupaten Kepulauan Aru. Tahun anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo.
Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412.436.000 (empat ratus dua belas juta empat tiga puluh enam ribu rupiah).
Kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi 412.425.000 (empat ratus dua belas juta empat dua puluh lima ribu rupiah), namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah TA 2020 yang anggarkan yakni kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehap Rumah tidak layak.
Sedangkan pada rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2020, Output yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di kelurahan siwalima kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Kepala kejaksaan negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang.,SH.,MH melalui Iskandar Muda Harahap, SH selaku Plh. Kasi Intelijen yang di dampingi Sesca Taberima, SH selaku Kasi Pidsus. Mengatakan, Pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa TA 2020 sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
“Pada hal anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata TA. 2020 tersebut telah dicairkan 100%(sepenuhnya)”, Kata Iskandar Muda Harahap, SH selaku Plh di Aula kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” senin, 03/10/2022.
Selain itu, tersangka dengan inisial TK selaku kepala Desa Fatlabata tidak memiliki aset berupa tanah dikota Dobo namun tersangka TK selaku kepala Desa Fatlabata tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dengan sertifikat hak milik nomor 04150 tanggal 1 Juli 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit investasi penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpanan/penggunaan Dana Desa pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020, dengan nomor : 700/66 tanggal 14 september 2022.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412.425.000, (empat ratus dua belas juta empat dua puluh lima ribu rupiah).
Dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni:
- Bahwa TK selaku kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata tahun 2020 tidak melalui musyawarah
- Bahwa TK membangun Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang tekah disertifikatkan pada 2019 dan tidak dilakukan hiba maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata
- Bahwa anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari Dana Desa namun uang pembangunan Rmah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan kaur pembangunan Desa Fatlabata
- Bahwa pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa TA 2020 tidak sesuai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya
- Bahwa TK selaku kepala desa tidak tertib dalam menggunakan Dana desa TA 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa
“Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” jelas Iskandar Muda Harahap, SH selaku plh.
Untuk tersangka sendiri dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan negeri Kepulauan Aru yang dititipkan dirutan polres kepulauan Aru.
Saban. G