Makassarnews.id-Kepulauan Aru, Maluku. Buron selama 3 tahun 8 bulan, mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, EMB yang terlibat kasus korupsi dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) tahun 2014 akhirnya ditangkap.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan oleh 5 orang kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada kediaman EMB yang bertempat di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada pukul 14.00 WIT, Rabu 17 Agustus 2022.
“EMB pada 2019 telah terdaftar menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat pencarian orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaan telah dipantau oleh tim tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari senin tanggal 15 Agustus 2022,.” jelas Prasetya pada acara Press Release di Kejari Kepulauan Aru,.” kamis, 18/08/2022
Dia didampingi kasi pidsus, Sisca Taberima dan Kasubi Penyidik, Kades Asprila menjelaskan, pelaku telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa terkait administrasi dan identitasnya.
Diketahui, yang tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T. A. 2012 sampai dengan T.A. 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.
Hadir dalam kegiatan penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana EMB, yaitu Meggy Salay, SH. Selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak, SH., Joseph P. Heatubun, SH. dan Alit Catur selaku Staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang membantu penangkapan dan pengamanan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid. Sus/2018, tanggal 29 Junuari 2019 terpidana berinisial EBM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2012 sampai sampai dengan T.A. 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.
“Akibat dari perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 425.343.750. Dan berdasarkan amar putusan terpidana, E, M,B dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000. Dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelasnya.
Prasetya menambahkan, penangkapan terhadap EMB ini bersamaan dengan peringatan HUT RI yang ke-77 olehnya kami persembahkan ini sebagai kado terindah dari kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“ini adalah kado terindah dari kami, dan kami persembahkan kepada Negara lebih khususnya Pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sebagai wujud keseriusan dalam memberantas korupsi. Tegas! Prasetya.
Saban G