Makassarnews.id-Takalar
Pemerintah Desa Tonasa melakukan rapat koordinasi Perguliran Sapi Bantuan Dana Desa 2019, yang di gelar di Kantor Desa Tonasa, pada Selasa(05/07/2022).

Kegiatan ini digelar karena mengingat maraknya pemberitaan di media sosial terkait dengan adanya upaya pengambilan paksa sapi oleh pemerintah Desa yang dinilai tidak benar.

Dalam rapat koordinasi ini, dihadiri oleh Pemerintah Desa Tonasa, Penerima manfaat Bantuan Sapi 2019, Camat Sanrobone, Wakapolsek Mapsu, Babinsa dan seluruh stakeholder desa terkait.

Dalam sambutannya, Camat Sanrobone mengatakan bahwa “bantuan Sapi yang diberikan lewat Dana Desa haruslah dipelihara dan dikembangbiakkan untuk mencapai Takalar Sawasembada daging.” tutur Asraruddin Muis.

Sementara itu Kepala Desa Tonasa mengatakan bahwa “penerima manfaat terkait bantuan Sapi 2019 itu diikat oleh regulasi Perdes terkait Juknis penerima Bantuan Sapi, yang mana dalam Perdes tersebut salah satu kewajiban Penerima Manfaat adalah Sapi Bantuan Dana Desa tidak boleh dijual bahkan ketika pada pemeliharaannya meninggal maka Penerima Manfaat wajib menyampaikan kepada pemerintah Desa.” Ungkap Syahabuddin.

Sambungnya, “Yang kedua bahwa Masyarakat berkewajiban mengembalikan Indukan Sapi ketika sudah melahirkan dan digulirkan ke masyarakat lain menuju asas keadilan.”

Dari Pihak Polsek Mapsu, dalam hal ini Wakapolsek menyampaikan terkait Harkamtibmas, “Bagaimana kita sama sama menjaga situasi dan kondisi masyarakat Desa Tonasa dalam keadaan aman, damai dan kondusif.” pungkasnya.

Babinsa Desa Tonasa mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi tapi coba untuk dibuka ruang-ruang komunikasi antara pemerintah dan Masyarakat.” Papar Sertu Suardi.

Sementara itu, Pendamping Desa Irwan Ola’ menambahkan bahwa “proses musyawarah yg dilakukan hari ini adalah jalan untuk mencari yang terbaik antara pemerintah dan rakyatnya, olehnya itu melalui forum rapat ini, masyarakat kemudian tercerahkan dan pemerintah desa optimis bahwa program ini akan berjalan maksimal dengan memberikan kepada penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan yang dilakukan secara merata, dengan berdasar atas asas keadilan dan asas kemanfaatan.” Tegasnya.

Sumber : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *