Makassarnews.id-Gowa
Terkait kasus terlapornya ASO’ CS dipolsek Sombaopu Polres Gowa Polda Sulsel Dalam kasus dugaan melakukan penyerangan disalah satu rumah di jalan Abdul Talib Deng Narang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada tanggal 1/5/2022 lalu yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri menuai tanggapan serius dari sejumlah lembaga sosial kontrol
Yang mana sebelumnya ASO’ Bin Nakku bersama dua orang temannya dilaporkan oleh salah seorang perempuan sesuai dengan laporan polisi No.LP/B/59/V/2022/SPKT Res Gowa/Sek Somba opu,/tanggal 2 mei 2022 .
Keterkaitan dengan hal ini Mirwan.SH selaku Kuasa Hukum ASO’ CS saat dijumpai oleh sejumlah wartawan disalah satu rumah kliennya dibelakang SPBU dijalan pengayoman Makassar,kamis,(22/6/2022)
Menurut dia, “kami tetap mendampingi dan menghadirkan ketiga klien dalam panggilan polisi dipolsek Somba opu untuk langkah penyidikan dan alhamdulillah berjalan dengan lancar dan kami masih tetap menunggu hasil dari penyidikan dikepolisian yang sudah berlangsung sesuai dengan SOP kepolisian dipolsek tersebut” ujarnya.
Lebih lanjut Mirwan S.H. menyampaikan bahwa “polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya seperti yang dimaksud dalam laporan saudari Jum Dg Rannu dipolsek somba opu dia berpendapat karena belum kuat bukti di tetapkan tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) seseorang di tetapkan tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa” terangnya.
Sehubung dengan hal tersebut wartawan menjumpai Sekertaris Lembaga Pengawas Apratur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI)Sulawesi Selatan di kantor Sekretariatnya di Jalan Borong Raya Baru,Makassar,kamis malam (22/6/2022)untuk diminta komentarnya seputar hal tersebut,Menurut dia, Hukum itu butuh bukti bukan asumsi atau pendapat.Jika penyidik tidak menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku/tersangka karena mempunyai dasar pertimbangan yakni unsur – unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka belum memenuhi maka sebagai penyidik yang memaham tentang hukum maka ia tidak berani melakukan penahan terhadap seseorang yang belum kuat bukti sebagai pelaku.
Lebih lanjut frans kato menyampaikan bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebagai berikut ( 1) pengakuan yang bersangkutan bahwa benar dia, melakukan perbuatan tindakan pidana yang dituding kepadanya. (2) keterangan saksi , yang tahu akan peristiwa yang terjadi tersebut. Saksi yaitu orang yang melihat dan mendengar dan tak boleh ada saksi yang direkayasa karena hal yang demikian tidak dibenarkan oleh KUHP. (3) barang bukti yang diperoleh ditempat kejadian atau pelaku yang menyerahkan barang bukti kepada penyidik. (4) petunjuk .
Dan jika hasil dari penyelidik oleh penyidik tidak memenuhi unsur – unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka penyidik belum bisa menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku sambil menunggu proses lebih lanjut. Sebagai Penyidik mereka sangat memahami tentang aturan hukum pidana maka dalam menjalankan tugas, mereka harus profesional karena mereka yang berdialog langsung dengan seseorang yang dituding sebagai pelaku ketika membuat Berita Acara Perkara (BAP ) ” Tuturnya
frans kato juga menambahkan “apabila pihak penyidik sudah memperoleh dua alat bukti maka mereka sudah bisa menahan seseorang yang dituding sebagai pelaku atau ada korban yang luka akibat adanya sebuah peristiwa tersebut maka polisi wajib menahan orang yang bersangkutan dan jika tidak memenuhi unsur – unsur untuk menetapkan sebagai tersangka maka wajarlah penyidik tidak menahan” tutup Frans
(TIM)