Makassarnews.id-Maluku
Kepulauan Aru. Diduga kuat mantan kepala desa Lola telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan tanda tangan salah satu kaur pembangunan di Desa Lola Kecamatan Aru Tengah Timur Kebupaten Kepulauan Aru.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Musa Fanorfuy yang merupakan kaur pembangunan di Desa Lola Kecamatan Aru Tengah Timur Kebupaten kepulauan Aru. Dia mengatakan, dirinya tidak terima dengan perbuatan pimpinan Desanya yang telah memalsukan tanda tangannya tanpa sepengetahuan dirinya. Senin, 20/6/2022
Kepada Media ini, Musa Fanorfuy menceritakan bahwa, dirinya sangat kecewa terhadap tindakan kepala Desa tersebut, yang memalsukan tanda tangannya tanpa sepengetahuan dirinya.
“tentunya saya sebagai kaur pembangunan di Desa Lola sangat kecewa dengan tindakan bapak kades tersebut, karena saya sebagai kaur pembangunan/pelaksana anggaran tidak pernah diminta untuk menanda tangani apa pun, apalagi pencairan anggaran fisik tahun 2019 tersebut, jika bapak kades sudah mempercayai kami sebagai kaur, berarti semua hal yang berkait dengan pembangunan desa harus diberi tahu kita sebagai kaur pembangunan, kita semua menginginkan pembangunan desa yang baik tapi tidak dengan cara-cara yang tidak benar,” jelas Musa Fanorfuy.
Lanjutnya “Musa Fanorfuy Menambahkan, terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut kami sudah memasukkan laporan ke kejaksaan, untuk itu kita hanya menunggu proses selanjutnya,”jelas
Dikatakan pula bahwa, selama masa jabatannya sebagai kepala Desa Lola tidak pernah mengadakan pertemuan yang melibatkan kami sebagai kaur pembangunan dan BPD dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan Desa Lola, sampai pada memalsukan tanda tangan tersebut.
Diketahui, pencairan anggaran fisik dengan memalsukan tanda tangan oleh mantan kepala Desa tersebut, pada tanggal 13 juni 2019 lalu. Dan baru diketahui setelah ada laporan masuk
Sementara itu mantan kepala Desa Lola saat dikonfirmasi via Wa tidak mengatakan apa-apa hingga berita ini dimuat.
Saban G