Makassarnews id.-Jayapura
TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 711/RKS kembali mengamankan pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jalan tikus di daerah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, pada Kamis (16/6).

Dansatgas Yonif 711/RKS Letkol Inf Mutakbir saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi di jalan tikus yang berada di Kampung Skouw, Distrik Muara Tami. Kedua pelaku membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak dua kantong plastik seberat 2,7 ons.

“Pelaku yang kami tangkap berinisial HW usia 33 tahun dan JA usia 36 tahun. Mereka berdua berasal dari Genyem Kota, Kabupaten Jayapura,” kata Dansatgas.

Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan berada di jalan tikus perbatasan Skouw, kemudian dilakukan pengejaran oleh masyarakat tersebut dan didapati bahwa mereka telah membuang barang bukti berupa ganja ke semak-semak.

“Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Satgas Yonif 711/RKS, ditemukan barang bukti tidak jauh dari pelaku ditangkap. Keduanya mengaku barang haram tersebut diberikan oleh keluarga mereka yang bertempat tinggal di Negara PNG,” jelas Letkol Inf Mutakbir.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsub Sektor Skouw untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kota Jayapura.

Sementara itu, Danrem 172/PWY Kolonel Inf J.O Sembiring saat dihubungi mengakui bahwa penyelundupan narkoba jenis ganja masih saja terjadi di daerah perbatasan RI-PNG dengan memanfaatkan banyaknya jalan pintas atau jalan tikus disepanjang perbatasan.

“Jalan-jalan tikus yang ada di daerah perbatasan tidak semuanya dapat dijangkau dan dipantau oleh aparat penjaga perbatasan dalam waktu yang bersamaan. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat perbatasan ikut berkontribusi untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya khususnya di daerah perbatasan,” kata Kolonel Inf J.O .(Yonif 711/Rks) (*)

FS. Dg Ngalle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *