Makassarnews.id-Maluku
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Proyek pembangunan Puskesmas Desa Karaway kecamatan Aru Tengah Timur kebupaten kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kasi Intelijen Kejari Kepulaun Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, dalam press rilisya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur kebupaten kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2018 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.5.785.562.000. Kamis, 02/06/2022
Menurutnya, perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.443.203.155, 35.
Berdasarkan Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara ini yakni, (RB) selaku PPK pada proyek tersebut dan tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Para tersangka, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Tersangka I berinisial RB pada hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk Tersangka II yang berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.
Berdasarkan penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway tersebut, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000, dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Sabang. G