Makassarnews.id-Maluku Kepulauan Aru. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kepulauan Aru telah berhasil menangkap Thommy Wattimena Alias Tommy dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru selatan Barat, kabupaten kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2007.
Diketahui terpidana Tommy Wattimena ditangkap dikawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022. Senin, 30/05/2022.
Bahwa berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 dimana terpidana Thommy Wattimena Alias Tommy dihukum 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000
Thommy Wattimena terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001, Terpidana Thommy Wattimena Alias Tommy sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru.
Tommy Wattimena dinyatakan masuk DPO semenjak 2016 lalu.
dan secara patut telah dipanggil oleh Penuntut Umum untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap namun selalu saja tidak hadir.
terpidana Thommy Wattimena Alias Tommy telah diterbangkan ke Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sabang. G