Makassarnews.id-Ambon, Maluku.
Kasi Pidsus, dan Kasi Datun serta Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru telah berhasil menangkap terpidana Yosias Parinusa.
Terpidana ditangkap di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT 4/RW 4 Dusun Naher, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Senin (09/05/2022).
Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pidsus/2018 tanggal 19 November 2018. perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.
Amar putusan, pidana penjara 6 Tahun dengan denda sebesar Rp.300.000.000 juta Rupiah.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi atas keberadaan terpidana sejak minggu lalu, Sesca Teberima, SH. MH selaku Kasi Pidsus, dan Karel Benyto, SH. MH selaku Kasi Datun serta Kadek Asprila Adi Surya SH Kasubsi dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan terpidana Yosias Parinusa.
Dalam proses penangkapan tidak menemukan kendala, selanjutnya untuk di ketahui tim saat ini membawah Yosias Parinusa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Sabang. G