Makassarnews.id-Maluku
Jaksa Bahari merupakan program Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagai produk unggulan dalam mendukung program pemerintah mewujudkan Desa Maju dan Desa Sejahtera.

Jaksa Bahari digunakan karena Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari gugusan pulau-pulau yang terdiri dari 10 Kecamatan dengan sebaran 117 Desa. Program Jaksa Bahari ini ditargetkan dapat memberi dampak kepada Desa agar tepat kelola dan tepat sasaran. Jaksa Bahari diisi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Penyuluh dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Sabtu, 23/4/2022

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Bebas dan Bersih Melayani akhir bulan Maret 2022 hadir dan datang ke Desa untuk mendengar & memberi solusi. Program ini merupakan langkah preventif agar mengurangi Kepala Desa berhadapan dengan hukum.

Bertempat di Desa Leiting Kecamatan Sir-Sir, Jaksa Bahari melakukan  penyuluhan dan penerangan hukum.  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan  Aru Parada Situmorang memberi pesan dihadapan 9 (sembilan) Kepala Desa bersama perangkat desa yang berjumlah enam puluh satu orang seluruh Kecamatan Sir-Sir. Kehadiran Jaksa Bahari jangan ditakuti  tetapi jadikan mitra para Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan hadir bukan sebagai lawan untuk kepala desa, tetapi jadikan kami (kejaksaan) sebagai mitra dalam hal pengelolaan dana desa,” Ucap Parada Situmorang.

Camat Sir-Sir Eksan Difinubun, SE mengatakan bahwa sangat bersyukur dan berterima kasih dengan kunjungan dari pihak kejaksaan, dia berharap agar dengan kunjungan pihak kejaksaan ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber ilmu bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.

Dana desa ini menjadi tanggung jawab semua warga masyarakat  oleh karenanya mari bersama-sama mengelola dana desa tersebut dengan amanah. Jaksa Bahari  sangat berharap kepala desa mau memanfaatkan pendampingan hukum serta membantu segala permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Selain pengelolaan dana desa, pada kesempatan itu juga dipaparkan tentang transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan Dana DOK ( Dana Operasional Kesehatan) dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada instansi terkait yang turut hadir.

Kegiatan Jaksa Bahari  diikuti oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Karel Benyto, S.H Kepala Sub Bagian Pembinaan Jandrie R. Halauweth, S.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Meggi Salay, S.H, Kasubsi Pra Penuntutan Wira Afrianda Damanik, S.H., Jaksa Fungsional Arief Wirawan Atmaja, S.H. dan staf dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Perjalanan ke Desa Leiting Kecamatan Sir-Sir yang berada dibagian utara Kepulauan Aru ditempuh dua jam tiga puluh menit dari Kota Dobo menggunakan speedboat. Perjalanan harus melintasi laut Arafuru dan menyusuri sungai diapit gugusan pulau-pulau ditumbuhi hutan bakau.

Saban G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *