Makassarnews.id-Maluku Kepulauan Aru. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (kejari) Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kepulauan Aru tahun anggaran 2011& 2012 sebesar Rp. 1.520.739.03. di Desa Marlasi kepulauan Aru.
“Yang bersangkutan diamankan di desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kepulauan Aru, pada 23 April 2022 sekitar pkl 10.20 WIT di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru oleh
Kasi Pidsus & Kasi Intel KN Kepulauan Aru bersama staf dibantu 2 personil Polres Kepulauan Aru yang telah berhasil menangkap terpidana. Sahabudin Belsigaway Alias Udin sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut,” kata kasi Intel, Rimi Prasetya Niti Sasmito, SH. Sabtu, 23/4/2022.
Terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- Amar putusan : pidana penjara 4 tahun.
Selain divonis empat tahun penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp. 200.000.000 juta, dan Uang pengganti Rp. 796.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan
Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi. Kemudian Kasi Pidsus (sesca taberima)& Kasi Intel (romi prasetiya) bersama staf & 2 polisi berangkat Jam 07.00 WIT dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. WIT dan langsung menuju rumah terpidana.
Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala. Kemudian Tim penangkap kembali ke Dobo dan baru tiba sekitar pukul 14.00 WIT dan saat ini terpidana sdg diperiksa kesehatan serta Test PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo.
Saban G