Makassarnews.id-Pinrang
Sat Lantas Polres Pinrang mengamankan 15 Kendaraan motor yang hendak digunakan balap liar dan 42 Kendaraan motor yang menggunakan Knalpot Bising/Brong.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming mengatakan puluhan kendaraan tersebut sudah diamankan di Mapolres Pinrang.
Menurut AKP Nawir Eming saat dikonfirmasi kamis (7/4/2022) pagi, puluhan kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan Operasi penertiban balap liar dan operasi penertiban Knalpot Bising/Brong diwilayah Hukum Polres Pinrang.
“Sejak malam pertama hingga malam kelima Ramadhan, kami bersama Personil gabungan Sat Samapta, Reskrim dan Intel melakukan penertiban balap liar dan Knalpot Bising. Hasilnya hingga hari ini 15 kendaraan balap liar dan 42 Knalpot bising berhasil kami amankan,” Ucap AKP Nawir
AKP Nawir menambahkan, banyak laporan dari masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar dan ributnya suara knalpot bising sehingga mengganggu aktivitas warga dan ketertiban umum dibulan suci ramadhan serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Sebelum memasuki bulan ramadhan kami sudah mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya para pemuda untuk tidak melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising di wilayah Kabupaten Pinrang.” Tambahnya
AKP Nawir juga menjelaskan untuk pelaku balapan liar, Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
“Oleh karena itu diingatkan kepada warga bahwa Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan pengguna knalpot bising berupa penyitaan Ranmor selama 3 bulan dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pinrang.” Tutupnya