Makassarnews.id-Bulukumba
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) bentukan Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Tim Resmob Polres Bulukumba telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian.
Ke 2 terduga pelaku diamankan lantaran telah diduga melakukan pencurian di rumah milik Adi Purnomo ( 32 ), Wiraswasta, Jalan Husni Thamrin Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Pada Rabu 2 Maret 2022 yang diperkirakan sekitar Pukul 00.30 Wita.
Terduga Pelaku AF (26), wiraswasta, berdomisili di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan MF (21),Sopir angkot, berdomisili di Jalan R.A.Kartini Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Ipda Andi Aswad Salam, S.H, M.H, menyampaikan bahwa oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dan Tim Resmob Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian pada Senin 28 Maret 2022 dan pada selasa 29 Maret 2022.
“Jadi ke 2 terduga pelaku ini kami amankan diwaktu yang berbeda, pertama yang berhasil kami amankan adalah MA senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar Pukul 19.00 wita di Dusun Bicari Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan sementara terduga Pelaku AF diamankan pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sektar jam 08.30 wita bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba” Ungkap Kanit Res Ipda Andi Aswad.
Ipda Andi Aswad juga mengungkapkan bahwa ke 2 terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di rumah milik korban yang terletak di Jalan Husni Bulukumba dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan mengambil ataupun mencuri beberapa barang-barang berharga milik korban.
“Dari tangan para terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti yang diduga merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan serta barang bukti dari hasil kejahatan yakni
1 buah linggis, 2 buah stik pancing, 2 unit jam tangan masing – masing merek Patek Philppe dan Merek Aigner, 3 unit HP dengan jenis merek Oppo F9, Oppo F5 dan Nokia 105, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 buah cincin emas 23 karat dengan berat 3 gram”. Jelas Kanit Res Ipda Andi Aswad.
“Kini ke 2 terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Ujung Bulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanju” Pungkas Ipda Andi Aswad