Makassarnews.id-Bantaeng
Kantor KPU Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret (Triwulan I) Tahun 2022, Selasa, 29 Maret 2022.

Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Bantaeng dan pimpinan Parpol se Kabupaten Bantaeng, serta seluruh Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Bantaeng.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar dalam sambutannya saat membuka acara Rapat Koordinasi tersebut, menyampaikan harapan bahwa forum yang diselenggarakannya tersebut, menjadi arena berdiskusi tentang proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng.

“Kami berharap forum ini menjadi ajang untuk curah pendapat dan mendapatkan masukan dan saran untuk perbaikan kami dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih.” Tutur Hamzar.

Kasmawati selakuan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantaeng, menyampaikan beberapa poin dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, mulai dari arah kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, indikator program, teknis pelaksanaan, rentang waktu kegiatan, penerimaan, pemberian dan sinkronisasi data, rekapitulasi PDPB, evaluasi dan pelaporan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut.

Selain itu, Kasmawati juga menyampaikan tentang penerapan prinsip-prinsip dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang kami lakukan, harus memenuhi sembilan prinsip, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi.” Tegas Kasmawati.

Selain itu Kasmawati juga menyosialisasikan tentang aplikasi lindungi hakmu, yang dapat diunduh oleh setiap warga melalui Playstore. Melalui aplikasi ini, setiap pemilih dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih, ataukah belum terdaftar. Selain melalui aplikasi Lindungihakmu yang dapat diunduh melalui playstore, pengecekan data pemilu juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman Website KPU Kabupaten Bantaeng melalui menu cek pemilih.

“Dalam hal pemilih sudah melakukan pengecekan data pemilih dan mendapatkan namanya belum terdaftar, melalui aplikasi ini juga dapat memberikan masukan/tanggapan. Bahkan melalui aplikasi dan layanan online ini, juga dapat dicek jumlah daftar pemilih dari waktu ke waktu, sampai di tingkat TPS.” Tambah Kasmawati.

Terkait dengan tertibnya pelaporan mutasi penduduk yang terjadi di setiap desa/kelurahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh memberikan masukan kepada pemerintah setempat agar pro aktif melakukan jemput bola ke warganya ketika terjadi mutasi penduduk atau terdapat warga yang meninggal dunia, untuk memastikan ketersediaan dokumen dukungnya.

“Pemerintah desa dan kelurahan agar tidak pasif dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan di tingkatan bawah. Mestinya ketika terjadi mutasi penduduk atau terdapat warga yang meninggal, agar aktif memberikan layanan. Jangan menunggu dari warga, tetapi dikunjungi dan diberikan layanan kependudukan.” Tegas Muhammad Saleh.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah juga memberikan masukan terkait dengan hasil uji petik terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan pihaknya, di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng.

“Kami telah melakukan uji petik di Kelurahan Pallantikang dan mendapatkan beberapa informasi mutasi penduduk dan data penduduk yang meninggal dunia. Untuk selanjutnya data ini akan kami sampaikan ke KPU Kabupaten Bantaeng sebagai bahan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.” Ujar Nuzuliah Hidayah.

Salah seorang peserta rapat dari Camat Pajukukang, juga memberikan pandangan salah satu titik rawan tidak tertibnya pencatatan penduduk adalah wilayah perumahan. Dimana didapatkan pada beberapa wilayah perumahan di wilayahnya, dokumen kependudkannya belum beralamat sesuai dengan domisilinya, padahal yang bersangkutan sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

“Ini yang mesti menjadi perhatian bersama, apalagi di wilayah kami dimana terdapat beberapa pengembang yang membangun perumahan dan sudah dihuni oleh warga pendatang.” Ucap Abdul Haris selaku Camat Pajukukang.

Sementara itu, peserta dari Polres Bantaeng menyatakan komitmen untuk membantu KPU Kabupaten Bantaeng dalam menyediakan personil kepolisian yang telah memasuki masa purnabakti maupun warga Bantaeng yang telah menjadi personil kepolisian.

“Insya Allah kami akan membantu menyediakan data itu. Kita tunggu surat dari KPU Kabupaten Bantaeng.” Ujar Arif Rahman, Kasubbag DAL GPS yang mewakili pihak Polres Bantaeng.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, tergambarkan bahwa jumlah Daftar Pemilih pada Periode Februari 2022 sebanyak 145. 923 Pemilih. Namun, secara umum hingga triwulan pertama bulan berjalan hingga Maret 2022, terdapat potensi jumlah pemilih sebanyak 146.476 pemilih yang tersebar di delapan kecamatan.

“Tentu angka 146.476 pemilih tersebut, adalah angka layanan hingga hari ini. Seiring dengan adanya masukan dan tanggapan dari berbagai pihak, menjelang ditetapkannya melalui Rapat Pleno Internal kami, yang akan dilaksanakan awal Bulan April 2022, jumlah ini bisa saja bertambah dan berkurang. Tentu, masukan/tanggapan yang kami terima, tidak serta merta akan dicatat dalam pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Diperlukan bukti administrasi kependudukan dan dokumen dukung lainnya.” Tutup Kasmawati.

Nampak pertemuan tersebut berlangsung hangat dan peserta aktif melakukan curah pendapat. Diikuti secara antusias dari awal hingga akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *