Makassarnews.id-Maluku.
Kepulauan Aru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menggelar komprensi Pers terkait eksekusi uang sitaan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, yang digelar d ruang kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, melalui bidang tindak pidana khusus akan melakukan penyetoran pendapatan Negara bukan pajak dengan jumlah total Rp. 1.023.864.800 (satu milyar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribuh depan ratus rupiah). Jumat, 18/03/2022.

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi Ambon nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021.PT. AMB tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Program (MP3KI) Dalam kegiatan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru. Uang sitaan sejumlah Rp. 791.203.600.(tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua tarus tiga ribu enam ratus rupiah).

Pelaksaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Ambon nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021 PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny Alias ET dalam perkara penyalahgunaan dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) pada Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015-2018 uang pengganti sejumlah Rp. 232.661.200 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribuh dua ratus rupiah.

Kepala kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH, MH. Dalam komprensi Pers mengatakan bahwa

“Eksekusi hari ini akan kita setorkan ke KAS Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dan ini adalah bentuk dari ketegasan kita terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di kabupaten kepulauan Aru, dan penegakan hukum ini didasar negeri Kepulauan Aru tidak akan mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi. Dan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan sesuai KUHAP yaitu pasal 270 bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Dan juga pasal 270 bahwa putusan pengadilan yang telah menetapkan para bukti untuk dirampas ke negara kita setorkan atas negara, dan jumlah hari ini sebesar Rp. Ini yang menjadi tujuan kita dalam beberapa tahun terakhir ini, bahwa perkara ini sudah memiliku kekuatan hukum tetap. Dan kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap kerugian negara dari seluruh tindak pidana yang kita sidangkan dipengadilan sampai saat ini,”

“Saya kira komitmen kami bisa terlihat dari hari ini, kami melakukan komprensi pers kepada teman2 secara umum kepada masyarakat, bahwa kejaksaan negeri Kepulauan Aru berkomitmen melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan kami miliki. Kami menghumbau kepada pemerintah daerah bahwa setiap tindak pidana, kalau memenuhi dua alat bukti dan terpenuhi unsur tindak pidananya teman-teman penyidik dikepulauan Aru siap untuk melakukan penegakan hukum. Nah komitmenya seperti apa, mungkin rekan-rekan media bisa melihat kami biar waktu yang bisa Jawab itu. “

Saban G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *