Makassarnews.id-Kepulauan Aru, Maluku
Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari), Kabupaten Kepulauan Aru, Baru seminggu menjabat telah berhasil memusnahkan narkotika serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya itu dilakukan dengan cara di bakar, bertempat di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Selasa (15/03/22).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahaan narkotika dan sejumlah barang bukti tersebut adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dobo, Agung Sulistyono. SH dan Reskrim Polres Kepulauan Aru Ipda. Olmes Batubara ST.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH. MH. Mengatakan, Pemusnahan 49 (Empat puluh sembilan) barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Hal Ini berasal dari perkara-perkara yang diterima dari penyidik jajaran polres Aru selama tahun 2021.
“Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat bahwa putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap kita eksekusi,” Jelasnya.
Karena memang. Lanjut Parada Situmorang, “Tujuan hukum acara pidana itu pada akhirnya adalah mengeksekusi barang bukti.
Di katakan, setiap proses pengadilan hukum itu ada ujungnya. yaitu, berupa eksekusi ataupun berupa penegakan yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan.
Parada mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru agar mengingatkan dan melakukan pengawasan terhadap keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.
“Untuk masyarakat agar bagaimana mengawasi dan saling mengingatkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi pelaku yang terlibat penyalagunaan narkoba karena itu mengganggu perkembangan diri maupun lingkungan masyarakat, Tandasnya.
Saban G